DPRD Jatim Dorong Raperda Transportasi Terintegrasi, Targetkan Rampung Tahun Ini

pemerintahan | 09 Oktober 2026 13:02

DPRD Jatim Dorong Raperda Transportasi Terintegrasi, Targetkan Rampung Tahun Ini
Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi D DPRD Jawa Timur resmi menyerahkan Nota Penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna, Senin, (5/10/2026). Regulasi inisiatif dewan ini dihadirkan untuk menyatukan layanan angkutan umum lintas daerah yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.

 

 

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengakui pembentukan regulasi sistem transportasi publik terpadu di Jatim tergolong terlambat dibanding daerah lain seperti DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, hingga Riau. Meski operasional Bus Trans Jatim sejak 2022 mencatatkan load factor di atas 100 persen pada delapan koridor, moda ini belum mengantongi payung hukum tingkat daerah yang memadai. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (9/10/2026).

 

 

"Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana," ujar Halim di Surabaya, Kamis, (8/10/2026).

 

 

Melalui Raperda ini, penataan angkutan umum dihubungkan secara sistemik mulai dari ketersediaan moda, simpul rute, hingga integrasi tiket terpadu. Jaringan konektivitas nantinya menghubungkan Trans Jatim dengan angkutan pengumpan (feeder) kabupaten/kota, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, hingga Trans Jatim Laut untuk wilayah kepulauan.

 

Guna menunjang keberlangsungan feeder di daerah, Raperda ini menyiapkan skema insentif dan bantuan hibah bagi pemerintah kabupaten/kota berkapasitas APBD menengah dan bawah.

 

"Bahkan kalau kemudian bagi kabupaten yang memiliki APBD dalam kategori menengah dan bawah, itu kita berharap—kita memiliki skema ya, tapi ini belum diputuskan, ini next setelah Raperda itu menjadi Perda—yaitu kita berikan hibah, gitu. Bantuan khusus kepada kabupaten yang nantinya untuk adanya feeder di kawasan yang kemudian sebagai penunjang Trans Jatim," jelas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

 

Terkait pembiayaan, Halim menekankan kewajiban pengalokasian anggaran transportasi publik minimal 5 persen dari APBD sesuai amanat undang-undang.

 

"Pak Nyono Kadishub menyampaikan, amanah undang-undangnya kan sebetulnya 5 persen dari APBD, maka kalau 5 persen dari Rp30 triliun saja, itu Rp1,5 triliun. Itu tidak hanya untuk Trans Jatim atau di daratnya saja, tapi juga untuk koneksi yang di laut. Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur," tegasnya.

DPRD Jatim menargetkan Raperda ini disahkan menjadi Perda pada tahun ini.

 

Langkah ini diproyeksikan dapat membangun ekosistem transportasi modern, menekan polusi, serta mengalihkan masyarakat dari kendaraan roda dua yang menyumbang hingga 87 persen angka kecelakaan lalu lintas di Jatim. (ivan)