Jangan Cuma Periksa Dokumen Di Atas Meja, DPRD Jatim Minta Usaha Tambang Bermasalah Ditindak

pemerintahan | 10 Oktober 2026 08:15

Jangan Cuma Periksa Dokumen Di Atas Meja, DPRD Jatim Minta Usaha Tambang Bermasalah Ditindak
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk tidak sekadar melakukan verifikasi administrasi formal, melainkan turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Jatim.

 

Penertiban sektor pertambangan dinilai mendesak guna menguji kepatuhan perizinan, melindungi lingkungan, menjaga keselamatan warga, hingga menghentikan kebocoran pendapatan daerah. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (10/9/2026).

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen perizinan di atas meja atau melakukan penutupan formalitas.

 

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” tegas Renny, Jumat, (9/10/2026).

 

 

 

Pernyataan keras ini mencuat menyusul gelombang keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas penambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Masyarakat setempat khawatir kegiatan eksploitasi tersebut merusak sumber mata air dan merusak infrastruktur desa yang sebelumnya pernah terdampak aktivitas serupa.

 

Pengaduan warga telah masuk ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada 8 Oktober 2026. Meski instansi tersebut berjanji berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Renny meminta agar tindak lanjut tidak lamban dan betul-betul transparan.

 

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujar politisi asal Kediri tersebut.

 

 

Marak Pelanggaran di Berbagai Daerah

 

Desakan audit menyeluruh ini juga dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pertambangan ilegal dan bermasalah di wilayah Jawa Timur sepanjang 2026:

 

  • Kabupaten Kediri: Pada Juli 2026, kepolisian menyisir kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang, terkait dugaan penambangan pasir ilegal. Sebelumnya pada Mei 2026, petugas mengamankan tiga mesin penyedot pasir di lokasi yang sama.
  • Kabupaten Probolinggo: Pemkab setempat pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha tambang di tiga kecamatan. Sejumlah lokasi terpaksa ditutup sementara karena izin operasi produksi yang telah kedaluwarsa.
  • Kabupaten Pamekasan: Polisi tengah menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.

 

Melihat rentetan kasus tersebut, Renny mendorong Pemprov Jatim segera menyusun pemetaan komprehensif terkait sebaran lokasi tambang, identitas pemegang izin, masa berlaku perizinan, volume produksi, hingga rekam jejak kepatuhan lingkungan.

 

 

 

Kejar Potensi Pajak dan Kewajiban Reklamasi

 

Selain ancaman ekologis, Fraksi PDIP menyoroti potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor minerba. Renny meminta pemerintah memperketat pencatatan produksi dan distribusi material tambang agar seluruh kewajiban pajak maupun retribusi daerah terbayar sesuai ketentuan.

 

Di sisi lain, ia mengingatkan agar penegakan aturan tetap menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Namun, bagi pengusaha yang terbukti melanggar, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penutupan lokasi tambang semata.

 

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Renny. (ivan)