Ia juga menekankan bahwa pengembangan transportasi terintegrasi tidak boleh berpusat di kawasan metropolitan seperti Gerbangkertosusila saja. Wilayah lain seperti Madura Raya, Tapal Kuda, dan Matraman juga dinilai mendesak membutuhkan perhatian serupa.
Penerapan program ini diusulkan berjalan secara bertahap menyesuaikan kemampuan APBD. Untuk tahap awal periode 2027–2029, prioritas integrasi disarankan menyasar kawasan Gerbangkertosusila, Malang Raya, Probolinggo-Pasuruan, dan Kediri Raya.
"Transportasi publik bukan sekadar memindahkan orang dari Kota A ke Kota B, melainkan alat pemersatu Jawa Timur. Jangan biarkan Jawa Timur menjadi provinsi yang kaya jalan tol, tapi miskin transportasi rakyat," tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait transportasi dan pembangunan daerah tersebut.
Emil menilai keberadaan payung hukum ini amat penting demi menciptakan efisiensi serta nilai tambah bagi perekonomian masyarakat Jawa Timur.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong penguatan Raperda tersebut karena penting untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi daerah," ungkap Emil.
Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan lainnya, yakni Sri Wahyuni dan Deni Wicaksono beserta para anggota DPRD Jatim. (ivan)