Komisi A DPRD Jatim Soroti RKA OPD Belum Diverifikasi TAPD, Desak Gubernur Evaluasi Sekdaprov

pemerintahan | 24 Oktober 2026 11:00

Komisi A DPRD Jatim Soroti RKA OPD Belum Diverifikasi TAPD, Desak Gubernur Evaluasi Sekdaprov
Eko Wahyudi Anggota Komisi A DPRD Jatim. (dok surabayapagi)

MALANG, PustakaJC.co - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 diwarnai fakta krusial. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) milik empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi A DPRD Jatim ditemukan belum mengantongi verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.

 

Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja pembahasan RAPBD 2027 yang digelar di Malang, Jumat, (23/10/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Umum, serta Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim. Dilansir dari surabayapagi.com, Sabtu, (24/10/2026).

 

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi, mengonfirmasi bahwa hingga Jumat (23/10/2026) pukul 10.35 WIB, belum ada kepastian verifikasi atas dokumen RKA dari TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

 

"Saat saya tanya apakah RKA masing-masing OPD sudah diverifikasi TAPD, sampai detik ini mereka menjawab belum," ujar Eko usai rapat kerja di Malang.

 

 

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, ketiadaan verifikasi menandakan bahwa anggaran program kerja empat OPD tersebut belum bersifat final. Kondisi ini dinilai berisiko mengganggu proses pembahasan, mengingat tenggat pengesahan RAPBD 2027 terhitung sangat mendesak.

 

"Kami menilai RKA belum final. Padahal waktunya sudah mepet, karena RAPBD 2027 dijadwalkan disahkan pada 10 November 2026," tegas Eko.

 

Atas temuan ini, Komisi A meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekdaprov Jatim selaku Ketua TAPD beserta jajarannya agar penyusunan anggaran tidak berlarut-larut.

 

 

Berdasarkan dokumen RKA yang diserahkan ke Komisi A, alokasi anggaran belanja pada empat biro tersebut mencatatkan angka yang cukup signifikan, di antaranya:

 

  • Biro Umum: Rp304,28 miliar
  • Biro Administrasi Pimpinan: Rp34,43 miliar
  • Biro Organisasi: Rp5,44 miliar
  • Biro Hukum: Rp2,67 miliar

 

Eko menekankan bahwa besaran angka tersebut memerlukan kecermatan mendalam dalam pembahasannya guna memastikan setiap program dan kegiatan memiliki dasar perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Verifikasi RKA sebaiknya tidak berlarut-larut. Dengan target pengesahan RAPBD pada 10 November 2026, pemerintah provinsi perlu memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (ivan)