OJK Catat Fintech Lending Jatim Tumbuh 13,26 Persen, TWP90 Tembus 5,03 Persen

pemerintahan | 28 Oktober 2026 07:54

OJK Catat Fintech Lending Jatim Tumbuh 13,26 Persen, TWP90 Tembus 5,03 Persen
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring di Jawa Timur mencapai Rp12,098 triliun per Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 13,26 persen, meski tingkat wanprestasi 90 hari atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 5,03 persen.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan tersebut dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa, (27/10/2026).

 

Pertumbuhan pembiayaan fintech lending menunjukkan peningkatan penyaluran pendanaan melalui layanan keuangan digital. Namun, angka TWP90 menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati untuk melihat kualitas pembiayaan dan risiko wanprestasi pada industri pinjaman daring. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (28/10/2026).

 

Selain fintech lending, perkembangan sektor jasa keuangan di Jawa Timur juga menunjukkan dinamika pada subsektor pembiayaan lainnya. Pada sektor pergadaian, pinjaman yang diberikan tercatat sebesar Rp685,7 miliar atau mengalami kontraksi 29,15 persen.

 

Sementara itu, pembiayaan perusahaan modal ventura mencapai Rp1,949 triliun atau tumbuh 10,44 persen. Pinjaman yang diberikan lembaga keuangan mikro juga meningkat 15,50 persen menjadi Rp175,7 miliar.

 

 

 

Berbeda dengan subsektor tersebut, piutang perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp45,067 triliun atau mengalami kontraksi 1,39 persen. Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non-Performing Financing(NPF) gross perusahaan pembiayaan berada di angka 4,21 persen, sedangkan NPF gross perusahaan modal ventura mencapai 5,40 persen.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri jasa keuangan di Jawa Timur berlangsung secara beragam. Fintech lending, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro masih mencatatkan pertumbuhan, sedangkan pergadaian dan perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi pada indikator penyaluran pinjamannya.

 

Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya pemantauan kualitas pembiayaan dan pengelolaan risiko di tengah perkembangan layanan keuangan digital maupun konvensional.

 

Melalui Media Gathering 2026, OJK juga memperkuat komunikasi dengan insan media untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan sektor jasa keuangan. Penyampaian informasi yang akurat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan, termasuk risiko yang menyertainya.

 

OJK mendorong pemanfaatan layanan keuangan secara bijak agar akses pembiayaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, perkembangan industri jasa keuangan di Jawa Timur diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi serta memperluas akses pendanaan secara sehat dan berkelanjutan. (ivan)