SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti komposisi anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Salah satu catatan utama yakni tidak adanya alokasi belanja modal untuk mendukung pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan serta pariwisata.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Jatim 2027, Rabu, (28/10/2026).
Dalam paparannya, Hikmah menyebut anggaran Disbudpar Jatim pada 2027 direncanakan sebesar Rp146,44 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan 10,89 persen atau sekitar Rp17,91 miliar dibandingkan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 yang mencapai Rp164,35 miliar. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (2/11/2026).
Menurutnya, penurunan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat sektor pariwisata dan kebudayaan masih membutuhkan dukungan pembiayaan untuk pemulihan dan pengembangan fasilitas.
“Penurunan dari P-APBD 2026 terjadi di tengah kebutuhan pemulihan pariwisata dan pelestarian budaya,” papar Hikmah.
Dari komposisi belanja, anggaran Disbudpar Jatim pada RAPBD 2027 didominasi belanja barang dan jasa sebesar Rp103,01 miliar atau 70,35 persen. Sementara belanja pegawai dialokasikan Rp40,27 miliar atau 27,50 persen, dan belanja hibah sebesar Rp3,15 miliar atau 2,15 persen.
Adapun belanja modal tercatat tidak mendapatkan alokasi anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan destinasi wisata, revitalisasi cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas taman budaya.
“Belanja modal nol persen. Ini berarti tidak ada rencana investasi fisik untuk infrastruktur budaya dan pariwisata pada tahun 2027,” tegas Hikmah.
Selain komposisi belanja, Komisi E turut menyoroti alokasi program dan pokok-pokok pikiran (pokir) yang mencapai Rp64,31 miliar atau 43,91 persen dari total anggaran Disbudpar Jatim. Anggaran tersebut tersebar dalam 159 usulan.
Rinciannya, alokasi untuk kesenian wayang mencapai Rp31,1 miliar, ludruk sebesar Rp5,85 miliar, serta musik dan tari tradisional sebesar Rp25,86 miliar.
Di sisi lain, anggaran peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata hanya sebesar Rp1,5 miliar. Komisi E menilai komposisi tersebut perlu dievaluasi agar pengembangan pariwisata tidak hanya bertumpu pada kegiatan seni dan budaya, tetapi juga memperkuat kompetensi SDM.
“Komisi E menilai ketimpangan ini perlu dikoreksi agar pariwisata tidak kehilangan daya saing,” ujar Hikmah.
Perhatian Komisi E juga tertuju pada realisasi anggaran Disbudpar Jatim tahun 2026. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi P-APBD tercatat baru mencapai 58,25 persen atau Rp95,73 miliar dari total pagu Rp164,35 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat anggaran sekitar Rp68,61 miliar atau 41,75 persen yang belum terealisasi. Bahkan, realisasi belanja modal baru mencapai 14,69 persen.
Rendahnya realisasi anggaran tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pembahasan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Komisi E menilai efektivitas pelaksanaan program perlu diperhatikan agar anggaran yang telah disediakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara dari sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Disbudpar Jatim pada RAPBD 2027 ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar. Target tersebut lebih rendah dibandingkan P-APBD 2026 yang mencapai Rp3,8 miliar.
Kontribusi terbesar PAD ditargetkan berasal dari retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar 88,4 persen atau sekitar Rp3,27 miliar. Adapun retribusi penginapan dan vila ditargetkan sebesar Rp350 juta.
Sementara itu, retribusi parkir dan tempat usaha tidak ditargetkan dalam RAPBD 2027.
Berbagai catatan tersebut menjadi bahan evaluasi Komisi E DPRD Jatim terhadap perencanaan anggaran Disbudpar. Penguatan belanja pembangunan, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi realisasi anggaran dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata dan kebudayaan Jawa Timur. (ivan)