SURABAYA, PustakaJC co - Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan evaluasi DPRD Jawa Timur terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Senin, (2/6/2025).
Hal itu disampaikan Emil dalam rapat paripurna DPRD Jatim, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (3/6/2025).
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun di Badan Anggaran, akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada,” ujar Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Emil juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan Raperda, serta menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Emil menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah temuan dari BPK RI yang akan segera ditindaklanjuti.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif,” jelasnya.
Provinsi Jawa Timur kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini menjadi capaian ke-14 secara keseluruhan dan yang ke-10 secara berturut-turut.
“Capaian WTP ini tentu tidak terlepas dari peran serta DPRD dan semua stakeholder dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” kata Emil.
Selanjutnya, Emil menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama DPRD akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Paling lambat tiga hari sejak persetujuan, Raperda ini akan kami ajukan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Emil.
Di akhir sambutannya, Emil menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin berkualitas dan akuntabel.
“Formulasi tindak lanjut ini akan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Wakil Gubernur Jatim Itu. (ivan)