Kabar Baik PPPK, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun

pendidikan | 20 Agustus 2026 18:55

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks DPR RI. (dok suaraurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi guru PPPK dan akan dilakukan secara bertahap.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/8/2026).

 

“Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya, dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis, (20/8/2026).

 

 

 

Menurut Purbaya, penyediaan anggaran Rp31 triliun tersebut tidak akan memengaruhi target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

 

Pengalihan status PPPK nantinya dilakukan secara bertahap. Sebagian proses ditargetkan selesai dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

 

Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.

 

“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu pegawai. Kami harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” kata Purbaya.

 

 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK, khususnya bagi guru, merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

 

Melalui kebijakan tersebut, guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah nantinya akan menjadi pegawai pemerintah pusat.

 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bagi PPPK berdasarkan status kepegawaiannya. Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

 

 

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

 

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status dan masa depan bagi para guru serta PPPK yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di daerah. (ivan)