Lanjuti Instruksi Presiden dan Putusan MK, Pemerintah Matangkan Kebijakan Pendidikan Gratis Tiga Klaster

pendidikan | 14 Oktober 2026 18:54

Lanjuti Instruksi Presiden dan Putusan MK, Pemerintah Matangkan Kebijakan Pendidikan Gratis Tiga Klaster
Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah terus mematangkan kerangka kerja implementasi kebijakan pendidikan gratis melalui pemetaan tiga klaster strategis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden sekaligus pemenuhan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan wajib belajar dasar tanpa pungutan biaya.

 

Kepastian tersebut dimatangkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, (14/10/2026).

 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (14/9/2026).

 

Menko PMK Sugiono menjelaskan bahwa landasan awal kebijakan ini berakar dari Instruksi Presiden terkait pendidikan gratis di sekolah negeri dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, yang kemudian diselaraskan dengan putusan MK.

 

"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.

 

 

Guna menjembatani mandat tersebut secara bertahap, pemerintah membagi skema implementasi ke dalam tiga klaster utama:

 

  1. Klaster I: Mencakup sekolah/madrasah negeri dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Klaster II: Melingkupi sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan.
  3. Klaster III: Difokuskan untuk afirmasi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

 

Khusus pada jenjang pendidikan tinggi, Menko PMK menggarisbawahi bahwa pembebasan biaya wajib menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, termasuk bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

 

"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," tegasnya.

 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar menyoroti dinamika khusus pada satuan pendidikan keagamaan. Ia mengungkapkan bahwa 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dikelola oleh pihak swasta dan masyarakat, sementara status negeri hanya mencakup 5 persen.

 

Nasaruddin secara khusus menyampaikan perhatian terkait skema pembiayaan pondok pesantren berasrama (boarding school) yang memiliki kebutuhan operasional ganda di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

 

"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna," papar Menag.

 

Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, Menag menawarkan pengalaman manajerial lembaga swasta yang selama ini bertahan melalui skema subsidi silang, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi sebagai acuan penyaluran bantuan afirmatif.

 

 

Menutup arahan rapat, Menko PMK menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk menyiapkan simulasi alternatif pembiayaan dalam rentang waktu satu minggu. Simulasi tersebut diminta membandingkan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan pokok mendasar (minimum essential).

 

"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," kata Sugiono.

 

Merespons instruksi tersebut, Menag Nasaruddin Umar menegaskan kesiapan jajarannya untuk memadukan data internal Kemenag dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan guna menyajikan simulasi pembiayaan yang akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh siswa madrasah, santri, hingga mahasiswa PTKIN. (ivan)