“Thamrin mengangkat isu desentralisasi dan otonomi yang memberikan peran dan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat pribumi,” jelas R Ruchiat dalam buku Sepak Terjang Perjuangan Politik Muhammad Husni Thamrin.
Permasalahan yang diangkat dan diperjuangkan Thamrin dalam Volksraad misalnya masalah koeli ordonantie akibat diberlakukannya Poenale Sancitie. Salah satu fenomena perbudakan yang terjadi di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Dirinya juga menyinggung permasalahan hak tanah, kebijakan penyewaan tanah rakyat kepada perkebunan industri, kebijakan pasar dalam produk konsumsi terkait kehidupan masyarakat sehari-hari, serta kebijakan impor.
Thamrin juga tercatat sebagai orang yang mengajukan usul agar menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi di sidang Volksraad. Usul tersebut disetujui pada tahun 1939.
“Sejak tahun 1939 bahasa Indonesia duduk sejajar dengan bahasa Belanda, sebagai bahasa resmi yang digunakan di Volksraad,” ucap Ruchiat.