SURABAYA, PustakaJC.co - Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 di Jawa Timur datang dengan dua wajah: harapan pemulihan dan kekhawatiran yang belum sepenuhnya sirna. Di balik geliat industri yang mulai bangkit, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi, terutama di sektor padat karya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyebut kondisi ketenagakerjaan saat ini memang bergerak ke arah pemulihan, namun belum sepenuhnya stabil.
“Industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur ringan masih sangat rentan. Mereka sensitif terhadap permintaan global, fluktuasi bahan baku, dan tekanan biaya produksi,” ujar Sigit Priyanto kepada Jurnalis PustakaJC.co, Kamis, (30/4/2026).
Situasi itu membuat potensi PHK tetap menjadi ancaman nyata. Disnakertrans, kata Sigit, tidak tinggal diam. Pemerintah melakukan deteksi dini dengan menggandeng perusahaan dan asosiasi industri untuk membaca tanda-tanda penurunan produksi.
Namun, langkah yang didorong bukan langsung PHK.
“Kami minta perusahaan mengedepankan mitigasi dulu. Misalnya pengurangan jam kerja, pengaturan shift, atau skema kerja fleksibel. PHK itu opsi terakhir,” tegasnya.
Jika PHK tak terhindarkan, Disnakertrans memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Pesangon, jaminan sosial, hingga akses pelatihan ulang dan penempatan kerja kembali menjadi bagian dari skema perlindungan.
Tak hanya soal PHK, perhatian juga diarahkan pada praktik outsourcing dan kontrak kerja. Pengawasan diperketat melalui inspeksi rutin untuk memastikan perusahaan patuh pada aturan.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Pekerja tidak boleh dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai regulasi,” kata Sigit.
Di sisi lain, tantangan besar juga datang dari tingginya angka pengangguran lulusan SMK dan perguruan tinggi. Menjawab itu, Pemprov Jawa Timur mendorong strategi link and match antara dunia pendidikan dan industri.
Program pemagangan diperluas, pelatihan vokasi diperkuat, hingga penguasaan keterampilan digital terus didorong. Job fair digelar, baik secara langsung maupun daring, untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja.
“Kami tidak ingin lulusan hanya jadi pencari kerja. Mereka juga harus siap jadi pencipta lapangan kerja,” ujarnya.
Soal pengupahan, Sigit menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan secara hati-hati. Pemerintah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak, dengan melibatkan semua pihak dalam Dewan Pengupahan.
“Tujuannya menjaga keseimbangan. Daya beli pekerja terlindungi, tapi usaha juga tetap berjalan,” jelasnya.
Di moment May Day, Sigit mengirim pesan yang sederhana namun tegas: kolaborasi adalah kunci.
Ia meminta pekerja terus meningkatkan kompetensi dan produktivitas, sementara pengusaha diminta konsisten memenuhi hak-hak tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang layak.
“Pemerintah akan selalu hadir sebagai fasilitator dan mediator. Harapannya, hubungan industrial di Jawa Timur tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tutur Kadisnakertrans Jatim itu.
Di tengah ketidakpastian global, Hari Buruh 2026 bukan sekadar seremoni. Ia menjadi pengingat bahwa dunia kerja sedang berubah—dan semua pihak dituntut untuk beradaptasi, bukan sekadar bertahan. (ivan)