Wajib Shalat Jumat Meski Jadi Panitia Kurban, Ini Penjelasan Ulama NU

pemerintahan | 06 Juni 2025 09:22

Wajib Shalat Jumat Meski Jadi Panitia Kurban, Ini Penjelasan Ulama NU
Hukum tinggalkan Shalat Jumat karena jadi panitia kurban. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co - Jangan tinggalkan shalat Jumat hanya karena sibuk jadi panitia kurban. Ulama menegaskan, kurban memang ibadah agung, tapi shalat Jumat tetap wajib bagi laki-laki Muslim yang tidak memiliki uzur syar’i.

 

Pada momentum Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), panitia kurban kerap disibukkan sejak pagi hingga sore. Namun jika bertepatan dengan hari Jumat, apakah boleh meninggalkan shalat Jumat karena alasan sibuk menyembelih?

 

Jawabannya: tidak boleh.

“Menjadi panitia kurban bukan uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat. Sebab, waktu penyembelihan kurban itu longgar, bisa dilakukan di luar waktu Jumat,” terang Muhammad Zainul Millah, kolumnis NU Online, dalam penjelasannya, Kamis, (5/6/2025).

 

Ulama sepakat bahwa waktu terbaik menyembelih kurban adalah pada 10 Dzulhijjah pagi, sebelum matahari tergelincir. Tapi penyembelihan tetap sah dilakukan hingga tanggal 13 Dzulhijjah sore. Jadi, kurban memiliki waktu pelaksanaan yang luas.

 

Dalil klasik ditegaskan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari:

 

“Waktu menyembelih kurban dimulai sejak naiknya matahari pada hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyrik.”

(Fathul Mu’in Hasyiyah I’anatuth Thalibin, juz II, hlm. 553)

Lalu apa saja uzur syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat?

 

Dijelaskan dalam Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, beberapa uzur syar’i antara lain hujan deras, sakit parah, merawat orang kritis, ancaman keselamatan, hingga tidak adanya pakaian layak. Sedangkan sibuk menyembelih bukan termasuk uzur, kecuali dalam kondisi darurat seperti hewan kurban hampir mati atau hilang.

 

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi bahkan hanya menyebut “menunda shalat”, bukan meninggalkannya, dalam kasus seperti menyelamatkan hewan hampir mati

 

Disunnahkan menunda pelaksanaan shalat dari awal waktunya... bagi orang yang sibuk menyembelih hewan yang hampir mati.

 

 

 

Jadi, para panitia tetap wajib shalat Jumat, kecuali jika benar-benar dalam kondisi darurat yang mengancam jalannya ibadah kurban.

 

 

 

Zainul Millah merekomendasikan agar panitia menyusun waktu secara profesional.

 

“Sebaiknya kurban dilakukan setelah shalat Jumat. Kalau harus pagi, bisa jeda saat adzan Jumat, lalu dilanjutkan setelah shalat. Jangan semua panitia turun, atur regu jaga yang tetap bisa ke masjid,” ujarnya.

 

Rekomendasi Pelaksanaan Kurban saat Jumat:

 

1.Lakukan penyembelihan setelah shalat Jumat, jika memungkinkan.

 

 

2.Jika dilakukan pagi, beri jeda untuk shalat Jumat.

 

 

3.Bagi tugas panitia agar tetap ada yang bisa ke masjid.

 

 

 

Kesimpulannya, jangan sampai dua ibadah agung saling meniadakan. Kurban penting, tapi shalat Jumat adalah fardhu ‘ain yang tak bisa ditinggalkan tanpa uzur syar’i.

 

Wallahu a’lam bisshawab. (ivan)