JAKARTA, PustakaJC.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara. Mereka menilai keputusan itu bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan penanda kerusakan yang lebih dalam dalam sistem demokrasi Indonesia.
Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut putusan tersebut sebagai alarm keras atas bobroknya sistem pemilu. Dilansir dari nu.or.id, Senin, (7/7/2025).
“Kalau kita berharap putusan ini menyelesaikan semua persoalan pemilu, itu keliru. Tapi ini sinyal kuat bahwa sistem kita sudah tidak sehat,” kata Zainal saat diskusi publik daring yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society, Ahad, (6/7/2025).
Zainal mengkritik pemilu serentak 2024 yang dianggap terlalu dipaksakan dan berdampak buruk terhadap kualitas demokrasi.
“Kita ini seperti memaksakan demokrasi jalan tol—cepat, tapi banyak yang tertabrak,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa lima kotak suara dalam satu hari bukan hanya membingungkan pemilih, tetapi juga membebani penyelenggara hingga menimbulkan kelelahan yang berujung pada berbagai persoalan teknis di lapangan. Menurutnya, ini saatnya menyusun ulang sistem pemilu dari hulu ke hilir.
Zainal juga menyesalkan fokus elite politik yang lebih memilih memperdebatkan soal perpanjangan jabatan kepala daerah daripada memperbaiki sistem.
“Kalau DPR dan pemerintah hanya sibuk mengatur siapa yang jadi kepala daerah sementara, ini bukan perbaikan demokrasi, tapi transaksi kekuasaan,” tegasnya.
Ia mendesak agar reformasi sistem pemilu dijadikan agenda legislasi prioritas selama 2,5 tahun ke depan sebelum pemilu selanjutnya digelar.
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, memperingatkan bahwa kegaduhan elite DPR terhadap putusan MK patut dicurigai karena mengandung motif politik terselubung.
“Agenda mereka bukan soal keserentakan, tapi ingin kembali ke pemilihan tidak langsung. Ada keinginan kuat mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” kata Feri.
Ia menegaskan bahwa putusan MK ini sebenarnya menyelamatkan prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
“Pemilu langsung itu amanat reformasi. Kalau semua elite koalisi penguasa sepakat menariknya ke DPRD, maka putusan ini menjadi benteng terakhir,” tegas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu.
Feri juga membantah anggapan DPR bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai pembentuk norma.
“MK sudah ratusan kali menegaskan norma baru saat pembentuk undang-undang abai. Ini sah dan wajar secara konstitusional,” katanya.
Bivitri Susanti, Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, melihat respons keras dari parlemen sebagai bentuk kepanikan politik.
“Kenapa DPR seperti kebakaran jenggot? Karena selama ini mereka terbiasa memakai pemilu serentak untuk kepentingan ekonomi-politik,” jelasnya.
Ia menyoroti wacana melemahkan MK melalui revisi konstitusi sebagai sinyal balas dendam politik, serupa dengan yang pernah terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau KPK dibunuh lewat revisi UU, MK bisa menyusul lewat revisi konstitusi. Itu preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Bivitri.
Menurutnya, MK adalah institusi vital yang menjaga agar kekuasaan tidak mutlak di tangan legislatif maupun eksekutif.
“Demokrasi itu harus ada koreksi. Kalau MK dilemahkan hanya karena tidak menyenangkan elite, maka negara hukum runtuh,” pungkas Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Putusan MK seharusnya membuka jalan untuk refleksi dan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Namun, jika elite politik terus terjebak dalam polemik jangka pendek dan perebutan jabatan, maka momentum perbaikan ini akan kembali hilang. Saatnya bukan hanya mendengar kritik para pakar, tapi juga bertindak untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia. (ivan)