SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (perda) yang dinilai tak lagi relevan karena kewenangannya sudah bukan berada di tingkat provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan, usulan pencabutan ini sudah melalui kajian mendalam bersama berbagai pihak. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (9/8/2025).
“Bapemperda di Jawa Timur pada tahun ini akan mengusulkan Perda tentang pencabutan lima Perda yang memang sudah harus dicabut karena kewenangannya sudah tidak ada di provinsi lagi,” ujarnya usai menerima kunjungan DPRD Kalimantan Selatan di ruang Banmus DPRD Jatim, Jumat, (8/8/2025).
Menurut Yordan, penyusunan naskah dan kajian materi perda dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Materinya kami dapatkan dari BRIDA, tenaga ahli Bapemperda, dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan berjalan cepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sudah ada kajian dan masukan sebelumnya, sehingga kita harap realisasi perda pencabutan ini bisa terlaksana cepat, komprehensif, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yordan menuturkan bahwa peran BRIDA menjadi kunci dalam proses evaluasi perda.
“Kami bekerja sama dengan BRIDA, karena sekarang semua kajian di provinsi Jawa Timur ditarik ke badan riset inovasi daerah, ditambah tenaga ahli yang sudah lama melakukan kajian terkait hal ini,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Jatim itu.
Langkah pencabutan perda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jatim untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan kewenangan pemerintahan yang berlaku. (ivan)