SURABAYA, PustakaJC.co – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2026 sebesar 8–10 persen dari unsur buruh mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemerintah perlu menimbang seluruh aspek sebelum memutuskan besaran upah minimum.
“Pekerja tentu menginginkan kenaikan setinggi mungkin. Tapi pemerintah harus melihat dari semua sisi, termasuk kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi tiap daerah,” ujar Adhy, Jumat, (14/11/2025).
Ia menuturkan bahwa penetapan UMP tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena masih harus melalui pembahasan resmi bersama perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (15/11/2025).
“Belum waktunya menyampaikan angka karena pertemuan formal belum berlangsung. Saat ini kami masih mengkaji dan menyesuaikan karakter ekonomi Jawa Timur sebagai wilayah investasi tinggi,”jelasnya.
Adhy menegaskan bahwa sistem upah di Jawa Timur tidak mungkin diseragamkan karena perbedaan kemampuan ekonomi antarwilayah. Menurutnya, penyamarataan persentase kenaikan justru menimbulkan ketimpangan baru.
“Kalau disamakan, daerah ring satu seperti Surabaya bisa meningkat terlalu tinggi. Sementara daerah dengan UMK rendah, meskipun naik persentasenya sama, tetap kecil secara nominal,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Jatim fokus mengangkat daerah ber-UMK rendah agar disparitas upah antarwilayah berkurang. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga dilibatkan dalam penetapan UMP 2026 untuk memastikan keputusan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, Ahmad Fauzi menilai usulan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8–10 persen memiliki dasar kuat, mulai dari naiknya harga kebutuhan pokok, harga BBM, inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Ia juga mengusulkan perhitungan upah tidak lagi menggunakan standar buruh lajang.
“Penetapan upah seharusnya berbasis kondisi buruh yang menanggung keluarga. Kami paham usulan ini bisa memicu perdebatan dengan Apindo,” ungkap Fauzi.
Dewan Pengupahan Jatim akan mulai membahas formula dan besaran UMP-UMK akhir November 2025. Penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK di 38 kabupaten/kota akan ditetapkan pada 15 Desember 2025 setelah menerima rekomendasi dari daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan keputusan yang adil. Kenaikan harus layak bagi buruh, tapi juga menjaga keberlangsungan industri,” tutupnya. (ivan)