Pemkot Surabaya Wajibkan Sistem Parkir Nontunai Mulai 2026

pemerintahan | 10 Desember 2025 18:27

Pemkot Surabaya Wajibkan Sistem Parkir Nontunai Mulai 2026
Ilustrasi pengguna parkir membayar nontunai. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh lokasi parkir di kota itu akan beralih ke sistem pembayaran digital mulai Januari 2026. Warga dan pengelola parkir diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik seperti e-toll dan e-money.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, seluruh pengusaha dengan pungutan pajak parkir harus menerapkan digitalisasi. Untuk usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat perizinan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu, (10/12/2025).

 

“Sistem ini ada dua pilihan; pakai palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu elektronik,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan resmi.

 

 

 

Kebijakan ini sekaligus menyempurnakan rencana sebelumnya yang menggunakan QRIS. Menurut Eri, penggunaan QRIS kurang diminati masyarakat karena nilai parkir kecil lebih nyaman dibayar tunai.

 

Setelah berjalan di area usaha, digitalisasi akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi masif akan dimulai awal 2026.

 

Eri juga mengingatkan bahwa warga yang menolak membayar secara nontunai akan dikenai denda. 

 

“Jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warganya yang menolak,” jelasnya.

 

 

 

Ia menyebut digitalisasi parkir penting untuk transparansi pendapatan dan keadilan bagi petugas. 

 

“Kami ingin pemasukan petugas jelas, pembagiannya adil, dan tidak ada lagi sengketa soal rezeki,”tegas Walikota Dua Periode itu.

 

Pemkot berharap dukungan penuh dari paguyuban parkir dan masyarakat. Kebijakan ini ditargetkan berjalan efektif mulai Januari 2026. (ivan)