SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai langkah menekan meningkatnya penyakit tidak menular di Kota Pahlawan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026.
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang menegaskan pembatasan konsumsi GGL penting untuk mencegah penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga obesitas. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (10/3/2026).
“Bagi peserta didik dianjurkan membatasi konsumsi gula maksimal empat sendok makan per orang per hari, garam maksimal satu sendok teh per orang per hari, serta lemak atau minyak maksimal lima sendok makan per orang per hari,” kata Lilik.
Tidak hanya menyasar pola konsumsi individu, kebijakan ini juga mengatur penyediaan makanan dan minuman di lingkungan perkantoran, sekolah, hingga fasilitas pelayanan publik. Setiap kegiatan instansi pemerintah diimbau menyediakan menu sehat dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.
Di lingkungan sekolah, pengawasan juga diperketat melalui pengelolaan kantin. Pemkot meminta Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengawasi makanan dan minuman yang dijual.
Sekolah diminta membatasi penjualan minuman berpemanis dalam kemasan serta mengurangi konsumsi es teh manis, es kopi manis, dan minuman tinggi gula lainnya yang banyak dijual di kedai maupun gerai ritel.
Selain itu, siswa juga diimbau tidak berlebihan mengonsumsi makanan instan dan gorengan. Sebagai gantinya, sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur sebagai bagian dari pola gizi seimbang.
Untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pelajar.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah kota mencermati tren peningkatan penyakit tidak menular di Surabaya. Data Dinas Kesehatan Surabaya tahun 2025 mencatat hipertensi menjadi penyakit tidak menular terbanyak dengan 248.193 kasus, disusul diabetes melitus sebanyak 112.893 kasus.
Menurut Lilik, salah satu faktor risiko utama penyakit tersebut adalah obesitas yang ditandai dengan indeks massa tubuh di atas batas normal. Tercatat, prevalensi obesitas pada penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 13,48 persen.
“Pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif,”pungkasnya. (ivan)