SURABAYA, PustakaJC.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menegaskan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Kinerja positif tersebut disampaikan Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono saat rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di Kediri, Senin (27/4/2026).
Rapat yang dipimpin Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Timur itu menjadi forum evaluasi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bapenda sebagai tulang punggung penerimaan daerah. Dalam paparannya, Bobby menjelaskan capaian 2025 menunjukkan kemampuan fiskal Jawa Timur tetap kuat di tengah tekanan ekonomi nasional maupun global.

Keberhasilan ini dinilai strategis karena Jawa Timur merupakan provinsi dengan ekonomi terbesar kedua di Indonesia. Stabilitas pendapatan daerah menjadi faktor penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, layanan publik, hingga bantuan sosial.

Data resmi menunjukkan realisasi pendapatan daerah Jawa Timur tahun 2025 mencapai Rp28,55 triliun atau 100,88 persen dari target APBD. Dengan demikian, pendapatan daerah tercatat melampaui target sekitar Rp249 miliar. Sementara komponen utama yang dikelola Bapenda, yakni PAD dari sektor pajak daerah dan penerimaan terkait lainnya, mencapai Rp13,56 triliun atau 104,39 persen dari target tahunan. Artinya, terdapat kelebihan realisasi sekitar Rp570 miliar di atas sasaran awal.
Jika dihitung dari capaian tersebut, target PAD 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp12,99 triliun, sedangkan realisasi berhasil menembus Rp13,56 triliun. Angka ini memperlihatkan efektivitas langkah intensifikasi pajak daerah yang dilakukan Bapenda Jatim sepanjang tahun.
Capaian tersebut cukup signifikan karena tahun 2025 diwarnai tantangan ekonomi, mulai tekanan daya beli masyarakat, fluktuasi harga komoditas, hingga perlambatan industri otomotif yang biasanya berpengaruh terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Secara struktur, PAD Jawa Timur selama ini ditopang kuat oleh sektor:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan
Retribusi daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah
Untuk menopang target 2025, Pemprov Jatim sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang menitikberatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, Bapenda juga memperkuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Tak hanya mengandalkan penagihan konvensional, Bapenda Jatim juga mempercepat transformasi digital layanan perpajakan. Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik, layanan Samsat digital, aplikasi daring, perbankan, hingga gerai pembayaran modern.
Langkah digitalisasi ini dinilai berhasil memperluas basis pembayaran sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan. Selain memudahkan masyarakat, sistem elektronik juga memungkinkan monitoring real time terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga menjalankan stimulus fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi dan program pemutihan pajak kendaraan pada momen tertentu sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dinilai efektif mendorong masyarakat melunasi kewajiban yang tertunda sekaligus memperbarui data kendaraan.
Pengamat fiskal menilai keberhasilan PAD melampaui target menunjukkan dua hal utama. Pertama, aktivitas ekonomi Jawa Timur masih bergerak stabil. Kedua, sistem administrasi perpajakan daerah semakin efektif dan adaptif.

Namun tantangan 2026 tidak ringan. Bapenda Jatim diperkirakan menghadapi penyesuaian regulasi pasca implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), potensi perlambatan penjualan kendaraan baru yang memengaruhi BBNKB, serta kebutuhan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan lama.
Karena itu, strategi 2026 diperkirakan difokuskan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengawasan data yang sudah ada. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan menggali objek pajak baru, pemutakhiran database kendaraan, serta integrasi data lintas instansi.
Dalam forum LKPj tersebut, Bobby Soemiarsono juga menegaskan Bapenda Jatim akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pendekatan ini penting karena penerimaan daerah tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan, tetapi juga harus dibarengi layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Jika tren positif ini terus terjaga, PAD Jawa Timur berpotensi kembali meningkat pada 2026 dan memberi ruang fiskal lebih besar bagi Pemprov Jatim untuk mempercepat pembangunan jalan, pendidikan vokasi, kesehatan masyarakat, pengendalian banjir, hingga penguatan UMKM.

Dengan capaian surplus ratusan miliar pada 2025, Bapenda Jatim kini berada di garis depan menjaga stabilitas keuangan daerah. Tantangan berikutnya bukan sekadar mengejar angka, melainkan memastikan setiap rupiah pajak kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur.
(int)