SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mencatat, hingga 31 Juli 2026, sebanyak 13.091 aduan masyarakat telah diterima melalui layanan WhatsApp Hotline Lapor Cak Eri. Dari jumlah tersebut, 13.058 laporan telah diselesaikan, sedangkan 33 laporan lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, semakin banyak warga yang menyampaikan pengaduan, semakin lengkap pula data yang dimiliki pemerintah untuk memetakan berbagai persoalan di lapangan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (4/8/2026).
“Semakin banyak masyarakat menyampaikan laporan, semakin banyak pula persoalan riil yang bisa dipetakan. Data inilah yang menjadi dasar pemerintah menentukan kebijakan dan prioritas pelayanan,” ujar Eddy.
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan parkir menjadi aduan terbanyak dengan 2.187 laporan. Selanjutnya, pengaduan mengenai lalu lintas dan pedagang kaki lima (PKL) mencapai 1.207 laporan, disusul pendidikan sebanyak 1.003 laporan, serta sosial kemasyarakatan sebanyak 960 laporan.
Sementara dari sisi organisasi perangkat daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi instansi yang menangani laporan terbanyak, yakni 3.079 aduan. Kemudian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menangani 1.771 laporan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 850 laporan, dan Dinas Pendidikan (Dispendik) sebanyak 847 laporan.
Selain melalui Hotline Lapor Cak Eri, Pemkot Surabaya juga menerima pengaduan melalui aplikasi Wargaku. Dalam periode 6 Mei hingga 31 Juli 2026, tercatat 1.563 laporan yang didominasi persoalan jalan rusak dan berlubang, pemangkasan atau perantingan pohon, serta penerangan jalan umum.
Eddy menjelaskan, seluruh data pengaduan dari berbagai kanal tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan setiap laporan masyarakat, tetapi juga menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan fokus penanganan masing-masing perangkat daerah.
“Data dari berbagai kanal pengaduan tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan laporan satu per satu. Lebih dari itu, data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat persoalan yang paling banyak dihadapi masyarakat sekaligus menentukan fokus penanganan masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Ia memastikan, seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan menerapkan standar pelayanan penanganan pengaduan maksimal 1 x 24 jam agar setiap laporan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat serta terkoordinasi.
“Standar tersebut diterapkan kepada seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, hingga kelurahan agar setiap pengaduan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat serta terkoordinasi,” ujarnya.
Eddy juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan secara lengkap dengan mencantumkan lokasi kejadian beserta foto atau dokumentasi pendukung. Menurutnya, informasi yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi dan mempercepat proses penanganan.
“Kami berharap warga menyampaikan laporan dengan informasi yang lengkap, terutama lokasi dan dokumentasi pendukung. Ini akan sangat membantu petugas di lapangan untuk segera mengetahui persoalan, menentukan langkah penanganan, dan memberikan solusi yang tepat,” pungkasnya. (ivan)