SURABAYA, PustakaJC.co - Jawa Timur terus memperkuat rehabilitasi hutan dan pengelolaan kawasan berbasis masyarakat. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Timur telah mencapai sekitar 6.925 hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, mengatakan luasan tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah, BUMN kehutanan, dunia usaha, serta berbagai mitra lainnya.
“Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, luas kawasan hutan dan lahan yang telah kami rehabilitasi mencapai sekitar 6.925 hektare,” kata Jumadi, kepada jurnalis PustakaJC.co, Sabtu, (8/8/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 3.359,60 hektare dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bersama BPDAS Brantas Sampean, BPDAS Solo, dan mitra CSR. Sementara 3.565,40 hektare lainnya direhabilitasi oleh Perum Perhutani.
Menurut Jumadi, rehabilitasi tersebut tidak hanya berorientasi pada kegiatan penanaman. Program mencakup pemeliharaan tanaman, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), penghijauan, hingga pemulihan lahan kritis.
“Menanam itu mudah, yang menentukan keberhasilan adalah memastikan yang ditanam benar-benar tumbuh,” ujarnya.
Jumadi menilai komposisi rehabilitasi yang relatif berimbang antara pemerintah dan BUMN kehutanan menunjukkan bahwa pemulihan hutan di Jawa Timur merupakan kerja bersama.
Program tersebut melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat.
Perhutanan Sosial Libatkan 120 Ribu Kepala Keluarga
Selain rehabilitasi, Jawa Timur juga terus memperkuat program perhutanan sosial. Hingga Semester I 2026, luas kawasan hutan yang telah dikelola secara legal bersama masyarakat mencapai sekitar 176.807 hektare.
Luasan tersebut mencakup sekitar 13 persen dari total kawasan hutan Jawa Timur. Program ini melibatkan 438 Kelompok Tani Hutan dengan penerima manfaat mencapai sekitar 120.116 kepala keluarga.
Jumadi mengatakan angka tersebut tidak sekadar menunjukkan jumlah penerima program, tetapi menggambarkan banyaknya keluarga yang memperoleh akses penghidupan secara legal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat memanfaatkan akses tersebut melalui berbagai kegiatan, mulai dari agroforestri, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan wisata alam, peternakan terpadu, hingga usaha mikro berbasis hasil hutan.
“Ketika masyarakat memegang akses yang legal dan pasti, mereka berubah dari pihak yang selama ini dicurigai menjadi penjaga terdepan kawasan hutan,” kata Jumadi.
Ia menilai penguatan perhutanan sosial dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Menurutnya, peningkatan pendapatan masyarakat dan pengendalian gangguan terhadap kawasan hutan merupakan dua tujuan yang dapat dicapai secara bersamaan melalui pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat.
Tiga Prioritas Kehutanan Jatim hingga Akhir 2026
Memasuki paruh kedua 2026, Dinas Kehutanan Jawa Timur menyiapkan tiga fokus utama untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Pertama, dari sisi ekonomi, Dishut Jatim mendorong peningkatan produktivitas hasil hutan melalui pengelolaan hutan lestari sekaligus memperkuat hilirisasi dan UMKM kehutanan.
Jumadi mengatakan peningkatan ekonomi sektor kehutanan tidak hanya diarahkan pada peningkatan volume produksi kayu, tetapi juga peningkatan nilai tambah melalui produk jadi.
“Targetnya jelas, nilai ekspor tumbuh karena produk jadi yang bernilai tinggi, bukan hanya karena bertambahnya kayu yang ditebang,” ujarnya.
Kedua, dari sisi sosial, pemerintah akan memperluas sekaligus memperkuat program perhutanan sosial. Selain pengusulan penambahan luasan, penguatan kelembagaan 438 Kelompok Tani Hutan menjadi perhatian.
Kelompok-kelompok tersebut didorong agar tidak berhenti pada status sebagai penerima persetujuan perhutanan sosial, tetapi berkembang menjadi unit usaha yang mandiri, memiliki akses pasar, serta memperoleh akses pembiayaan.
“Persetujuan yang sudah diberikan harus berbuah pendapatan nyata bagi masyarakat,” kata Jumadi.
Ketiga, dari sisi lingkungan, Dishut Jatim akan mempercepat rehabilitasi hutan dan pemulihan lahan kritis. Perlindungan kawasan juga diperkuat melalui pengawasan lapangan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta pengendalian perambahan.
Dishut Jatim juga tengah mengusulkan Tahura Lawu untuk meningkatkan status dari fungsi lindung menjadi fungsi konservasi.
Jumadi menegaskan keberhasilan sektor kehutanan tidak dapat hanya diukur berdasarkan produksi kayu maupun nilai ekspor.
“Hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi modal pembangunan daerah,” ujarnya.
Karena itu, keberhasilan pembangunan kehutanan Jawa Timur menurutnya harus dilihat dari tiga indikator sekaligus, yakni tutupan hutan yang tetap terjaga, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang meningkat, dan fungsi lingkungan yang tetap terpelihara bagi generasi mendatang.
“Jika salah satu dari tiga itu tidak tercapai, maka pekerjaan kami belum selesai,” pungkasnya. (ivan)