Dampaknya juga terlihat dari kinerja fiskal Jawa Timur. Bapenda mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 mencapai Rp13.594.545.266.717, atau sekitar 104,6 persen dari target. Capaian tersebut berjalan beriringan dengan perluasan kanal pembayaran dan penguatan layanan perpajakan berbasis digital.
Namun, digitalisasi fiskal tidak selalu berarti mengejar penerimaan sebesar-besarnya. Pada Agustus 2026, Pemprov Jatim justru menggunakan instrumen kebijakan perpajakan untuk memberikan ruang keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026. Nilai pembebasan mencapai Rp965,34 juta, sedangkan penerimaan PKB yang tercatat hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp214,31 miliar dari objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.