JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat, (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan bersama DPR. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berbagai profesi yang selama ini menjalankan pelayanan publik. Dilansir dari nu.or.id, Jumat, (6/11/2026).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Adapun profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 pegawai secara nasional. Dari jumlah itu, sekitar 2.482 orang merupakan pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menjelaskan, perpanjangan masa kerja diberikan untuk memastikan keberlanjutan status kepegawaian mereka sembari menunggu pelaksanaan kebijakan selanjutnya.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesempatan pegawai untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pegawai yang nantinya telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Di samping itu, pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama berkaitan dengan batas usia.
Prasetyo menyebut, kondisi di lapangan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus kepada kelompok pegawai tertentu.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN).
Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik.
Seluruh keputusan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status kepegawaian tenaga non-ASN lintas sektor yang selama ini turut menjalankan pelayanan kepada masyarakat. (ivan)