Rapat Paripurna Bahas Nomenklatur, Disbudpar Jatim Tetap Satu Atap dengan Ekraf

parlemen | 17 Oktober 2025 18:08

Rapat Paripurna Bahas Nomenklatur, Disbudpar Jatim Tetap Satu Atap dengan Ekraf
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono membacakan jawaban gubernur pada rapat paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis, (16/10/2025).

SURABAYA, PustakaJC.co - Rapat paripurna DPRD Jawa Timur membahas perubahan nomenklatur perangkat daerah, termasuk penggabungan sektor ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan, ekonomi kreatif masih menjadi sub-urusan bidang pariwisata dan belum dapat berdiri sebagai dinas tersendiri.

 

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ekonomi kreatif merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang pariwisata. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (17/10/2025).

 

“Karena itu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif akan melaksanakan dua urusan pemerintahan, yaitu kebudayaan dan pariwisata,” tegas Adhy dalam rapat di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

 

 

 

Ia menambahkan, nomenklatur baru tersebut tidak akan memengaruhi arah penganggaran program ekonomi kreatif. Pemprov memastikan kegiatan ekraf tetap terakomodasi dalam RPJMD 2025–2029.

 

 

“Penganggaran tetap dialokasikan melalui kegiatan ekonomi kreatif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya.

 

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait penerapan nomenklatur baru dalam APBD 2026, Adhy menyebut bahwa perubahan tersebut belum masuk dalam dokumen perencanaan tahun depan.

 

 

“Pelaksanaan nomenklatur baru akan dilakukan setelah penyesuaian RPJMD periode 2025–2029,”ujarnya.

 

 

 

Terkait dorongan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri, Adhy menegaskan Pemprov Jatim masih menunggu pemenuhan indikator sesuai SKB Kemendagri–Kemenparekraf 2024.

 

“Saat ini Jawa Timur belum memenuhi dua indikator, yaitu kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai di atas 30 persen,” katanya.

 

Untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan efisiensi birokrasi, Pemprov menyiapkan langkah restrukturisasi kelembagaan dan digitalisasi pelayanan publik.

 

 

“Langkah ini bertujuan mengoptimalkan kinerja tanpa menambah beban ASN,” ujar Adhy.

 

Selain itu, Pemprov Jatim juga menegaskan komitmen melibatkan pelaku ekonomi kreatif secara aktif. Forum Group Discussion (FGD) pada 18 September 2025 disebut telah mempertemukan berbagai pelaku ekraf di Jatim, disusul pembentukan Komite Ekonomi Kreatif berdasarkan Kepgub 100.3.3.1/68/KPTS/013/2024.

 

“Komite ini menjadi jembatan kolaborasi antar pelaku ekraf serta membuka peluang pembiayaan di luar APBD,” pungkas Sekdaprov Jatim ini. (ivan)