Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Disnakertrans Jatim Imbau Pelaporan Aktif dari Korban

pemerintahan | 03 Juni 2025 11:08

Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Disnakertrans Jatim Imbau Pelaporan Aktif dari Korban
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat meluncurkan SE Larangan Diskriminasi. (dok pikiranrakyat.com)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025. SE ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan berisi larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, penampilan fisik, status pernikahan, warna kulit, dan disabilitas.

Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja. SE ini juga menegaskan prinsip kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah mendorong proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

SE tersebut ditegaskan berlaku secara nasional dan telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah, termasuk ke kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyatno, menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan mendorong koordinasi lintas wilayah agar implementasinya efektif.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker) Disnakertrans Jatim, Hasan Mangalle, menyampaikan bahwa SE dari Kemnaker RI secara teknis langsung disalurkan ke kabupaten dan kota karena wilayah kewenangan penindakan berada di level tersebut.

 

“Biasanya SE dari pusat kami teruskan melalui surat pengantar ke daerah. Tidak perlu lagi dibuatkan SE dari Gubernur kalau surat dari Kemnaker sudah jelas. Provinsi hanya menjembatani untuk koordinasi,” Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle saat di wawancarai jurnalis PustakaJC.co, Senin, (2/6/2025).

Hasan juga mengungkap bahwa sebelumnya Gubernur Jatim sempat mengeluarkan SE tersendiri demi meredam rencana aksi unjuk rasa dari pencari kerja yang kecewa dengan adanya batasan usia dalam rekrutmen.

“Gubernur waktu itu yakin surat dari Kemnaker akan turun, jadi berani ambil kebijakan agar tidak terjadi demo yang bisa mencoreng ketenteraman Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Jatim menekankan bahwa penindakan terhadap perusahaan yang masih terang-terangan mencantumkan batasan usia harus diawali dari laporan resmi dari masyarakat.

“Kalau ada perusahaan yang membatasi usia, tapi tidak ada yang melapor, kami tidak bisa langsung menindak. Harus ada korban, ada bukti, baru bisa kami proses,” tegas Hasan.

Ia mengibaratkan proses itu seperti pelanggaran lalu lintas. “Kalau ada yang menerobos lampu merah, baru bisa ditindak. Begitu pula diskriminasi usia, harus ada yang melapor dulu,” tambah Kabid HI Syaker itu.

Menurut Hasan, setelah ada laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan bila terbukti, akan diterbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk pembinaan awal. Bila pelanggaran berulang, maka dapat dijatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha oleh instansi yang berwenang.

Hasan juga menegaskan bahwa anggaran sosialisasi kebijakan sudah dialokasikan di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, jangan sampai muncul persepsi bahwa Disnakertrans Jatim tidak proaktif.

 “Kami ini hanya memfasilitasi koordinasi. Pelaksanaan teknis dan sosialisasi ada di kabupaten/kota. Anggarannya juga ada di sana,” tutur eks Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini.

Ia mengimbau agar para pencari kerja, khususnya generasi muda, tidak ragu untuk melaporkan jika merasa didiskriminasi karena usia.

 

“Pengusaha tidak boleh diskriminatif, karena setiap orang punya hak yang sama untuk bekerja,” pungkas Hasan. (ivan)