SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti efektivitas pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dalam Rancangan APBD 2027. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp50,868 miliar, DLH dinilai masih perlu memperbaiki kinerja penyerapan anggaran serta memperkuat program yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, dalam laporan komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027. Dilansir dari surabayapagi.com, Selasa, (3/11/2026).
Martin mengatakan, persoalan pencemaran, persampahan, dan perubahan iklim membutuhkan penanganan yang semakin serius. Karena itu, penurunan alokasi anggaran lingkungan hidup harus diimbangi dengan efisiensi serta perlindungan terhadap program prioritas.
“Masalah pencemaran, persampahan dan perubahan iklim semakin membutuhkan penanganan serius. Karena itu, penurunan alokasi anggaran lingkungan hidup harus diikuti dengan efisiensi dan memastikan program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap terlindungi,” kata Martin.
Komisi D juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran DLH Jatim pada 2026. Hingga 15 Oktober 2026, serapan anggaran tercatat baru mencapai 50,09 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata realisasi APBD Provinsi Jawa Timur yang mencapai 64,05 persen.
Menurut Martin, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi sebelum rincian anggaran DLH tahun 2027 disetujui. Hambatan pelaksanaan anggaran, terutama dalam pengadaan dan kegiatan di lapangan, harus segera diidentifikasi.
“Komisi D mendesak DLH mengevaluasi hambatan pelaksanaan anggaran 2026, terutama terkait pengadaan dan kegiatan di lapangan. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya tidak optimal,” tegasnya.
Selain persoalan serapan, Komisi D menilai struktur anggaran DLH Jatim 2027 masih didominasi kebutuhan birokrasi. Belanja pegawai disebut mencapai 71,8 persen, sementara belanja untuk program prioritas hanya sekitar 5,3 persen.
Komisi D meminta DLH melakukan efisiensi terhadap belanja operasional yang memungkinkan. Anggaran yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan harus mendapatkan porsi perhatian lebih besar.
“Struktur anggaran harus diarahkan agar lebih banyak memberikan manfaat langsung terhadap kualitas lingkungan. Efisiensi operasional perlu dilakukan, tetapi jangan mengorbankan kegiatan prioritas,” ujar Martin.
Sektor pengelolaan sampah turut menjadi perhatian Komisi D DPRD Jatim. Berdasarkan evaluasi, realisasi program persampahan pada 2026 baru mencapai 9,64 persen. Sementara itu, pagu program persampahan dalam rancangan anggaran 2027 tercatat sebesar Rp2,175 miliar.
Martin menilai, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan. DLH perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumber, pengolahan berbasis masyarakat, serta kerja sama pengelolaan sampah secara regional.
“Program pengelolaan sampah harus lebih konkret. Pengurangan sampah dari sumber harus diperkuat, termasuk pengolahan berbasis masyarakat dan kerja sama pengelolaan sampah regional,” katanya.
Komisi D juga mendorong perubahan orientasi penganggaran DLH Jatim. Menurut Martin, anggaran lingkungan hidup harus diukur berdasarkan hasil nyata terhadap kondisi lingkungan, bukan semata-mata berdasarkan besarnya serapan anggaran maupun jumlah kegiatan yang terlaksana.
“Orientasi penganggaran perlu diubah menjadi environmental outcome-based budgeting. Jadi bukan hanya berapa anggaran yang terserap atau berapa kegiatan yang dilaksanakan, tetapi apa hasilnya terhadap kualitas lingkungan,” jelasnya.
Dalam pembahasan anggaran 2027, Komisi D meminta tiga sektor menjadi prioritas, yakni peningkatan efektivitas pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran air dan udara, serta penguatan adaptasi perubahan iklim di wilayah rentan.
Martin turut menyoroti masih adanya desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan program dan usulan kegiatan DLH Jatim.
Komisi D meminta DLH memperluas ragam usulan sarana persampahan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pengadaan tidak hanya berfokus pada kendaraan roda tiga, tetapi juga mencakup fasilitas pendukung pengelolaan sampah lainnya.
“Masih ada desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. Karena itu, kami meminta DLH memperbanyak dan memperluas ragam kamus usulan. Jangan hanya berupa kendaraan roda tiga, tetapi juga kebutuhan sarana persampahan lainnya yang memang dibutuhkan di lapangan,” pungkas Martin. (ivan)