Komisi A DPRD Surabaya Desak Dugaan Pungli Rekrutmen Dishub Diusut hingga ke Atasan

pemerintahan | 05 November 2026 07:48

Komisi A DPRD Surabaya Desak Dugaan Pungli Rekrutmen Dishub Diusut hingga ke Atasan
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pengusutan tuntas dugaan pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Pengusutan diminta tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pejabat dalam struktur organisasi.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, dugaan praktik pungli tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Surabaya, terutama melalui Inspektorat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (5/11/2026).

 

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM dan Inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli,” kata Yona di Surabaya, Kamis.

 

Menurutnya, dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak merupakan tindakan yang mencederai integritas birokrasi. Terlebih, praktik tersebut diduga menyasar masyarakat yang tengah berupaya mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Yona menilai, masyarakat seharusnya memperoleh kesempatan bekerja melalui proses rekrutmen yang transparan dan sesuai ketentuan, bukan justru dibebani pungutan dengan iming-iming kelulusan.

 

Ia juga menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui mekanisme kekeluargaan, terlebih apabila terdapat upaya pengembalian uang atau penyerahan jaminan aset kepada korban.

 

“Kan ini konyol. Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah,” ujarnya.

 

 

Yona menyatakan, pengembalian kerugian materiil tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Menurutnya, aspek pertanggungjawaban pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia bahkan mendorong agar apabila dugaan pelanggaran terbukti, pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta penyerahan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

 

Di sisi lain, Yona mendukung instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Inspektorat menelusuri aliran dana dugaan pungli tersebut hingga tuntas.

 

Ia menilai, dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kontrak perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.

 

“Modus percaloan tenaga kontrak jarang berdiri sendiri sebagai aksi tunggal tanpa adanya koordinasi atau perlindungan dari jaringan struktural,” katanya.

 

 

 

Komisi A DPRD Surabaya pun mendesak tim pemeriksa internal melakukan audit terhadap seluruh rantai komando dalam proses rekrutmen tenaga kerja kontrak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pungutan sebesar Rp80 juta.

 

Yona meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri transaksi keuangan dan kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

 

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Ia berharap pengusutan secara menyeluruh dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan proses rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. (ivan)