SURABAYA, PustakaJC.co - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Dalam praktiknya, haji dibagi menjadi tiga jenis pelaksanaan, yaitu ifrad, qiran, dan tamattu. Ketiganya memiliki perbedaan tata cara dan konsekuensi hukum yang penting untuk diketahui. Dilansir dari nu.or.id, Rabu, (14/5/2025).
Dikutip dari kitab Fathul Mu’in karya Ahmad Zainuddin Al-Malibari disebutkan:
يؤديان بثلاثة أوجه: إفراد: بأن يحج ثم يعتمر, وتمتع: بأن يعتمر ثم يحج, وقران: بأن يحرم بهما معا
Artinya: “Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: ifrad (haji dahulu, lalu umrah), tamattu (umrah dahulu, lalu haji), dan qiran (ihram keduanya secara bersamaan).”
Hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari memperkuat pembagian ini:
“Dari Aisyah RA, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun haji Wada’. Di antara kami ada yang memulai dengan umrah, ada yang menggabungkan haji dan umrah, dan ada yang memulai dengan haji. Rasulullah SAW memulai dengan haji. Maka barangsiapa yang memulai dengan haji, atau menggabungkan keduanya, tidak boleh tahallul hingga hari Idul Adha.” (HR. Bukhari)
1.Haji Ifrad
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, haji ifrad adalah mendahulukan haji terlebih dahulu, lalu setelahnya melaksanakan umrah. Dalam jenis ini, tidak ada kewajiban membayar dam (denda), karena kedua ibadah dilakukan secara terpisah. Setelah menyelesaikan haji, jamaah keluar ke tanah halal seperti Ji’ranah atau Tan’im, lalu berniat ihram untuk umrah.
2.Haji Qiran
Haji qiran ialah menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Dalam pelaksanaannya, jamaah cukup melakukan rangkaian ibadah haji, karena ibadah umrah telah termasuk di dalamnya. Jamaah haji qiran wajib membayar dam, kecuali bagi penduduk Mekkah. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika thawaf dan sa’i dilakukan sebelum wukuf, maka hanya sa’i yang dihitung untuk keduanya, sementara thawaf harus diulang setelah wukuf.
3.Haji Tamattu
Haji tamattu adalah memulai dengan umrah, lalu bertahallul dan menunggu hingga pelaksanaan haji. Disebut tamattu (bersenang-senang) karena jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram selama masa tunggu. Jenis haji ini diwajibkan membayar dam berupa kambing, atau puasa 10 hari (3 hari saat haji, 7 hari setelah pulang), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin juz II halaman 158.
Adapun lima syarat haji tamattu menurut Al-Ghazali adalah:
• Bukan penduduk Masjidil Haram
• Mendahulukan umrah dari haji
• Umrah dilakukan di bulan-bulan haji
• Tidak kembali ke miqat untuk haji
• Haji dan umrah dilakukan oleh orang yang sama
Secara fiqih, sebagian ulama memandang haji ifrad lebih utama. Namun, haji tamattu lebih direkomendasikan bagi jamaah dari luar Mekkah karena lebih ringan. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Abdullah bin Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri melaksanakan haji tamattu:
“Rasulullah SAW melaksanakan haji Wada’ secara tamattu’ dengan umrah dahulu, lalu haji. Beliau menyembelih hewan kurban sejak dari Dzulhulaifah dan bertalbiyah untuk umrah, kemudian bertalbiyah untuk haji. Orang-orang yang bersama beliau juga melaksanakan haji tamattu.” (HR. Bukhari)
Tiga jenis pelaksanaan haji dalam Islam ifrad, qiran, dan tamattu merupakan bentuk fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan kondisi jamaah. Masing-masing memiliki dasar dalil dan keutamaannya. Bagi jamaah haji Indonesia yang datang dari luar Mekkah, haji tamattu merupakan pilihan yang paling praktis dan umum dijalankan. (ivan)
Wallahu a’lam.