Penulis : Dr. Sabariah, M.Pd
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Fakultas Pascasarjana
Prodi Teknologi Pendidikan
SURABAYA, PustakaJC.co - Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri dengan penuh kebanggaan. Upacara, kegiatan keagamaan, dan berbagai pernyataan komitmen pemerintah kembali menegaskan besarnya kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa. Namun, di balik kemeriahan peringatan tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: siapa yang bertanggung jawab menyiapkan kompetensi guru dan ustaz pesantren untuk menghadapi perubahan zaman?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika Hari Santri 2026 mengusung semangat penguatan peran santri menuju Indonesia Emas. Harapannya, pesantren mampu melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki kedalaman ilmu agama dan keteguhan akhlak, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, serta keterampilan masa depan.
Sayangnya, perhatian terhadap transformasi pendidikan sering kali lebih banyak diarahkan kepada peserta didik, sementara kesiapan pendidik belum memperoleh perhatian yang sebanding. Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi guru serta dukungan sistem pembinaan yang berkelanjutan.
Pengakuan Pesantren dan Tantangan Mutu
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pesantren. Regulasi tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Penguatan kelembagaan pesantren terus menjadi bagian dari agenda pemerintah.
Berbagai kebijakan dan program dikembangkan untuk memperkuat tata kelola, pengakuan pendidikan, kemandirian lembaga, serta kemampuan santri dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Namun, di tengah berbagai kebijakan tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan: apakah penguatan kelembagaan pesantren telah diimbangi dengan strategi peningkatan kompetensi pendidik yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan?
Pertanyaan ini penting mengingat Indonesia memiliki puluhan ribu pesantren dengan karakteristik dan kemampuan sumber daya yang sangat beragam. Sebagian pesantren telah memiliki fasilitas pendidikan modern, sementara sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, sarana pembelajaran, dan akses teknologi.
Keberagaman tersebut menuntut kebijakan pembinaan yang adaptif, bukan pendekatan seragam yang mengabaikan kondisi masing-masing lembaga.
Pengakuan kelembagaan harus diikuti keberpihakan terhadap mutu pembelajaran. Tanpa komitmen tersebut, transformasi pesantren berisiko berhenti pada keberhasilan administratif, bukan perubahan nyata di ruang belajar.
Guru Pesantren di Tengah Perubahan Zaman
Guru dan ustaz merupakan aktor utama dalam pembentukan karakter, pengetahuan, dan keterampilan santri. Peran mereka tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi juga mencakup pembimbingan moral, keteladanan, pengasuhan, dan pelestarian tradisi keilmuan Islam.
Karena itu, peningkatan kompetensi pendidik pesantren tidak boleh dimaknai sebagai upaya menggantikan tradisi pendidikan yang telah mengakar. Metode sorogan, bandongan, musyawarah, dan pengkajian kitab kuning memiliki nilai pedagogis tersendiri dalam membangun kedalaman pemahaman serta hubungan keilmuan antara guru dan santri.
Namun, kekuatan tradisi tersebut perlu diperkaya dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan generasi masa kini.
Santri tumbuh di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial, media sosial, dan arus informasi digital. Mereka tidak cukup hanya dibekali pengetahuan, tetapi juga membutuhkan kemampuan berpikir kritis, memilah informasi, memecahkan masalah, serta menggunakan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, kompetensi guru pesantren tidak cukup diukur melalui penguasaan ilmu keagamaan semata. Pendidik juga perlu memiliki kemampuan merancang pembelajaran, mengembangkan asesmen, memanfaatkan teknologi digital, memahami perkembangan psikologis santri, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Berbagai inisiatif pelatihan digital bagi pendidik pesantren, termasuk melalui platform pembelajaran daring Kementerian Agama, merupakan langkah positif yang perlu terus diperkuat.
Namun, pelatihan daring saja belum menjamin terjadinya perubahan kualitas pembelajaran. Pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan harus ditindaklanjuti dengan praktik, pendampingan, pemberian umpan balik, dan refleksi agar benar-benar memberikan dampak terhadap proses belajar santri.
Jangan Sampai Transformasi Digital Meninggalkan Gurunya
Arah kebijakan pendidikan semakin menekankan pentingnya pembelajaran mendalam, literasi digital, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Perkembangan ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pesantren untuk beradaptasi tanpa kehilangan identitas dan nilai-nilai pendidikannya.
Namun, transformasi digital tidak cukup diwujudkan melalui pengadaan komputer, jaringan internet, atau aplikasi pembelajaran.
Teknologi secanggih apa pun tidak akan menghasilkan perubahan berarti apabila guru belum memahami bagaimana mengintegrasikannya ke dalam proses pembelajaran. Sebaliknya, guru yang kompeten mampu menghadirkan pengalaman belajar bermakna meskipun didukung fasilitas sederhana.
Karena itu, transformasi pendidikan pesantren harus menempatkan pengembangan kompetensi manusia sebagai prioritas, bukan sekadar pengadaan perangkat teknologi.
Kementerian Agama sebagai pembina utama pesantren perlu memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, serta organisasi masyarakat dalam pengembangan profesional pendidik.
Kolaborasi tersebut bukan untuk menyeragamkan sistem pesantren dengan sekolah umum, melainkan memperluas akses terhadap inovasi pedagogis, teknologi pembelajaran, dan sumber belajar dengan tetap menghormati kekhasan pendidikan pesantren.
Dengan demikian, modernisasi tidak harus menghilangkan tradisi. Justru melalui penguatan kompetensi pendidik, tradisi keilmuan pesantren dapat terus berkembang dan menjawab kebutuhan zaman.
Dari Pelatihan Seremonial Menuju Pembinaan Berkelanjutan
Salah satu persoalan dalam pengembangan profesional pendidik adalah kecenderungan menjadikan jumlah pelatihan, peserta, dan sertifikat sebagai indikator utama keberhasilan.
Padahal, banyaknya kegiatan pelatihan belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas mengajar. Guru dapat mengikuti berbagai seminar dan lokakarya tanpa mengalami perubahan signifikan dalam praktik pembelajaran sehari-hari.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan model pembinaan profesional guru pesantren yang berkelanjutan melalui pendekatan teacher coaching atau pendampingan profesional.
Pembinaan dapat dimulai melalui pemetaan kebutuhan kompetensi pendidik di masing-masing pesantren. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, guru mengikuti pelatihan yang relevan, mempraktikkan metode pembelajaran, memperoleh umpan balik dari pendamping, dan melakukan refleksi terhadap perkembangan belajar santri.
Pendekatan ini mengubah orientasi pengembangan profesional dari sekadar mengikuti pelatihan menjadi proses peningkatan kompetensi yang berlangsung secara terus-menerus.
Komunitas belajar antarpesantren juga perlu diperkuat sebagai ruang berbagi pengalaman, mendiskusikan persoalan pembelajaran, serta mengembangkan inovasi pendidikan secara kolaboratif.
Perguruan tinggi dapat mengambil peran melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pendampingan berbasis penelitian, pengembangan media pembelajaran, dan evaluasi efektivitas program pembinaan.
Sementara itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya dukungan pembiayaan, pemerataan akses pelatihan, dan sistem evaluasi yang tidak berhenti pada laporan administratif.
Aspek perlindungan anak dan kompetensi pengasuhan juga harus menjadi bagian penting dari pembinaan. Pendidik dan pengasuh pesantren membutuhkan kemampuan mencegah kekerasan, memahami kebutuhan psikologis santri, serta membangun lingkungan pendidikan yang aman, manusiawi, dan menghargai martabat peserta didik.
Keberhasilan pembinaan guru tidak seharusnya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari perubahan nyata dalam kualitas interaksi pembelajaran, kemampuan berpikir santri, pemanfaatan teknologi, dan terciptanya budaya pendidikan yang lebih baik.
Membangun Santri Unggul Dimulai dari Gurunya
Cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud hanya melalui slogan pendidikan yang optimistis. Cita-cita tersebut membutuhkan investasi serius pada kualitas sumber daya manusia, terutama para pendidik yang setiap hari membentuk pengetahuan, karakter, dan cara berpikir generasi muda.
Pesantren memiliki modal sosial, budaya, dan spiritual yang sangat besar. Tradisi keilmuan, keteladanan kiai, kedisiplinan, serta kehidupan kolektif santri merupakan kekuatan khas yang telah memberikan kontribusi panjang bagi bangsa Indonesia.
Namun, kekuatan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjawab tantangan masa depan.
Pemerintah harus memastikan bahwa penguatan kelembagaan pesantren berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme pendidiknya. Pengembangan kapasitas guru tidak boleh dipandang sebagai program tambahan, melainkan sebagai investasi utama dalam peningkatan mutu pendidikan pesantren.
Hari Santri seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi kesiapan pesantren menghadapi masa depan.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi pendidikan pesantren tidak ditentukan oleh seberapa banyak program yang diluncurkan, melainkan seberapa besar perubahan yang benar-benar dirasakan oleh guru dan santri.
Sebab, sebelum menuntut santri menguasai masa depan, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa para gurunya memiliki kompetensi, kesempatan, dan dukungan untuk mengantarkan mereka ke sana.