SURABAYA, PustakaJC.co — Nasr Hamid Abu Zayd dikenal sebagai salah satu pemikir Muslim modern yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami Al-Qur’an. Pemikir asal Mesir tersebut menempatkan bahasa, konteks sosial, budaya, dan sejarah sebagai bagian penting dalam proses memahami teks Al-Qur’an.
Gagasannya banyak mendapat perhatian dalam studi Al-Qur’an kontemporer. Di sisi lain, pemikirannya juga memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan ulama karena dinilai berbeda dari sebagian pendekatan keislaman yang telah berkembang dalam tradisi klasik. Dilansir dari nu.or.id, Minggu, (16/8/2026).
Perjalanan Akademik Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid Abu Zayd lahir dan tumbuh di Mesir. Ketertarikannya terhadap bahasa dan sastra Arab berkembang sejak usia muda. Setelah sempat menempuh pendidikan teknik atas keinginan keluarganya, ia kemudian melanjutkan studi Bahasa dan Sastra Arab di Universitas Kairo.
Pendidikan tersebut terus ditekuni hingga ia meraih gelar doktor pada 1981. Ia kemudian mengembangkan karier akademiknya di Universitas Kairo dan sempat menjadi dosen tamu di Universitas Osaka, Jepang.
Dalam perjalanan akademiknya, Abu Zayd menghasilkan sejumlah karya yang membahas pemikiran Islam, bahasa Arab, kritik wacana keagamaan, serta studi Al-Qur’an.
Salah satu karya yang banyak dibahas adalah Mafhumun Nass: Dirasah fi Ulumil Qur’an atau Konsep Teks: Studi tentang Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Melalui karya tersebut, Abu Zayd berusaha melihat kembali hubungan antara wahyu, bahasa, teks, dan konteks sejarah.
Wahyu sebagai Proses Komunikasi
Salah satu dasar pemikiran Abu Zayd adalah pemahamannya terhadap konsep wahyu. Menurutnya, wahyu dapat dipahami sebagai bentuk komunikasi atau penyampaian informasi dari satu pihak kepada pihak lain.
Dalam kerangka pewahyuan, Allah diposisikan sebagai pengirim pesan, sedangkan Nabi Muhammad sebagai penerima. Proses komunikasi tersebut membutuhkan medium atau sistem tanda agar pesan dapat diterima dan dipahami.
Abu Zayd juga melihat penggunaan istilah wahyu dalam Al-Qur’an yang tidak selalu berkaitan dengan penyampaian wahyu kepada nabi. Salah satunya terdapat dalam kisah Nabi Zakaria ketika memberikan isyarat kepada kaumnya agar bertasbih.
Dari penggunaan tersebut, ia menekankan bahwa wahyu memiliki dimensi komunikatif. Bentuk komunikasi tidak selalu berupa bahasa lisan, tetapi dapat berlangsung melalui tanda, isyarat, tulisan, maupun bentuk komunikasi lainnya.
Bahasa Arab Menjadi Bagian Penting
Dalam pemikiran Abu Zayd, ketika wahyu disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Jibril, pesan tersebut kemudian hadir dalam medium bahasa yang dapat dipahami manusia.
Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab yang hidup dalam masyarakat tempat Nabi Muhammad menyampaikan risalah. Karena itu, bahasa tidak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial dan kebudayaan masyarakat Arab pada masa pewahyuan.
Pandangan tersebut membuat Abu Zayd memberikan perhatian besar terhadap aspek linguistik dan konteks sosial dalam membaca Al-Qur’an.
Menurut pendekatan ini, memahami teks tidak cukup hanya dengan melihat susunan kata secara terpisah. Konteks ketika teks hadir juga perlu diperhatikan agar pesan dan signifikansinya dapat dipahami secara lebih utuh.
Al-Qur’an sebagai Teks dan Produk Budaya
Gagasan lain yang cukup dikenal dari Abu Zayd adalah konsep Al-Qur’an sebagai muntaj ats-tsaqafiatau produk budaya.
Istilah tersebut berkaitan dengan pandangannya bahwa Al-Qur’an hadir dalam lingkungan kebudayaan tertentu, menggunakan bahasa yang berkembang dalam masyarakat Arab, serta berinteraksi dengan berbagai persoalan sosial pada masa pewahyuan.
Namun, menurut Abu Zayd, Al-Qur’an tidak berhenti sebagai produk budaya. Setelah hadir sebagai teks, Al-Qur’an juga berperan sebagai muntij ats-tsaqafah atau produsen budaya.
Artinya, Al-Qur’an kemudian turut memengaruhi dan membentuk kehidupan masyarakat melalui nilai, norma, pesan moral, dan gagasan yang dibawanya.
Dengan demikian, hubungan antara Al-Qur’an dan kebudayaan dipandang berlangsung secara dialektis. Realitas sosial menjadi bagian dari konteks hadirnya teks, sementara teks kemudian memberikan pengaruh terhadap perubahan realitas sosial.
Memahami Historisitas Al-Qur’an
Pemikiran tersebut kemudian berkaitan dengan konsep historisitas Al-Qur’an. Historisitas yang dimaksud tidak semata-mata berarti menolak dimensi ilahi Al-Qur’an, tetapi menyoroti kenyataan bahwa wahyu diterima dan disampaikan manusia melalui bahasa serta berada dalam ruang dan waktu tertentu.
Konteks sejarah menjadi penting karena bahasa Al-Qur’an tidak hadir dalam ruang kosong. Ia berinteraksi dengan masyarakat, kebudayaan, dan persoalan yang berkembang pada masa Nabi Muhammad.
Dalam kerangka ini, pemahaman terhadap Al-Qur’an dapat dilakukan dengan melihat hubungan antara teks dan realitas ketika wahyu diturunkan.
Namun, pemaknaan tidak harus berhenti pada kondisi masyarakat Arab abad ke-7. Setelah konteks awal dipahami, pesan dan signifikansi teks dapat terus dikaji ketika berhadapan dengan persoalan masyarakat pada masa yang berbeda.
Pemikiran yang Mengundang Perdebatan
Pemikiran Abu Zayd kemudian berkembang menjadi salah satu bagian dari perdebatan mengenai metode memahami Al-Qur’an pada era modern.
Pendekatannya yang menekankan bahasa, sejarah, budaya, dan konteks sosial membuat gagasannya mendapat perhatian di lingkungan akademik. Pada saat yang sama, sejumlah pandangannya juga menimbulkan kontroversi di Mesir hingga berujung pada persoalan hukum dan tekanan terhadap kehidupan pribadinya.
Ia kemudian meninggalkan Mesir bersama istrinya dan menetap di Belanda. Di negara tersebut, Abu Zayd melanjutkan aktivitas akademiknya, termasuk mengajar di Universitas Leiden.
Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, karya Abu Zayd tetap menjadi bahan kajian dalam studi Al-Qur’an kontemporer, termasuk di Indonesia.
Pemikirannya menunjukkan bahwa studi Al-Qur’an modern tidak hanya membicarakan teks dari sisi kebahasaan, tetapi juga mempertimbangkan hubungan antara wahyu, bahasa, manusia, sejarah, dan perubahan masyarakat. (ivan)